Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Shakira Artha Mulia (KSPPS-SAM), Dr. Aa Hubur, Lc. MA menyebutkan bahwa konsep koperasi syariah berlandaskan kekeluargaan atau tolong menolong dan ketaqwaan.
“Ya, konsep koperasi syariah ini berlandaskan pada Al-Maidah ayat 2, yakni saling tolong menolong dan ketaqwaan,” kata Aa Hubur dalam rapat koordinasi bersama penasihat, pengawas, pengurus dan pengelola Koperasi Shakira, Sabtu (20/3/2021).
Dia juga menyebutkan bahwa, dalam bahasa Arab, koperasi ini memiliki makna yang sama dengan syirkah. Sebuah hubungan kerja sama yang diharapkan kebaikan bagi semua pihaknya dengan landasan karena Allah swt.
“Sebagaimana dalam Hadits Riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah, bahwa Allah swt. adalah pihak ketiga yang memberkahi usaha dari dua orang yang sedang bekerja sama selama tidak ada khianat. Ketika ada khianat, maka Allah tidak akan memberkahinya,” lanjut dosen pascasarjana di Universitas Trisakti itu.
Dalam pengarahannya, alumni lulusan studi doktoral Ekonomi Islam di Universitas Brunei Darussalam itu mengimbau agar visi semua anggota koperasi itu benar karena Allah.
“Kalau visinya karena duit, jangan bikin koperasi, bikin perusahaan aja. Karena koperasi itu bukan lembaga yang berbasis profit seratus persen, tapi orientasinya harus seimbang antara bisnis dan dakwah,” ujarnya.
Dalam Qur’an surat Shad ayat 24 juga digambarkan bahwa memang orang yang berserikat atau bekerja sama itu kebanyakan akan berbuat zhalim.
“Jadi siap-siap saja banyak yang membicarakan atau keluar dari kerja sama, kalau sudah keluar dari kerja sama, obrolan-obrolan di belakang sudah jangan bawa-bawa lagi nama koperasi,” imbaunya.