Murobahah

Adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.

Akad

Akad yang digunakan adalah Murabahah, yaitu akad jual-beli antara Koperasi Shakira dengan anggota. Kopersi Shakira akan melakukan pembelian atau pemesanan barang sesuai permintaan anggota kemudian menjualnya sebesar harga beli ditambah keuntungan Koperasi yang disepakati.

Manfaat

  • Dapat digunakan untuk memenuhi usaha modal kerja, investasi atau konsumtif (misalnya, kendaraan bermotor, smartphone, dll)
  • Angsuran tetap selama masa perjanjian.

Fasilitas

  • Dapat digunakan untuk pembiayaan konsumtif, seperti pembelian rumah dan kendaraan.
  • Dapat digunakan untuk pembiayaan produktif, seperti pembelian mesin produksi.
  • Pengembalian diangsur sesuai kemampuan.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

NoJenis DokumenKaryawanWiraswastaProfesional
1FC Identitas diri
2FC surat nikah
3FC kartu keluarga
4Salinan rekening koran tabungan berjangka Koperasi Shakira (3 bulan)
5Slip gaji asli bulan terakhir
6Salinan rekening/ PAM/ Telepon
7FC SK Pengangkatan Kepegawaian
8FC NPWP
9Laporan neraca laba rugi
10FC Akta pendirian perusahaan
11FC SIUP, TDP
12Bukti keanggotaan aktif
    KSPPS Shakira Artha Mulia

    Shakira Artha Mulia adalah lembaga jasa keuangan syariah yang berada di Purwakarta yang sudah terdaftar di KEMENKOP RI dan diawasi oleh DSN MUI. Kep MENKOP UKM: No.007350/BH/M.KUKM.2/II/2018

    KANTOR PUSAT

    Gedung Shakira, Lantai 1 Jln. Taman Pahlawan No.37 Purwakarta (Depan Giant)