Saya ingin bertanya tentang istilah zakat, sedekah, infak dan wakaf. Apa perbedaannya? Mohon penjelasannya!
Jawab:
Zakat, sedekah, infak dan wakaf adalah donasi sosial dan transaksi sosial bukan bisnis; di mana setiap orang yang bersedekah atau berzakat itu berharap pahala dari Allah swt; tidak ada imbal hasil, profit, keuntungan materil sebagaimana dalam bisnis.
Untuk menjelaskan apa itu zakat, sedekah, infak dan wakaf bisa dipahami lebih jelas dengan mengetahui persamaan dan perbedaannya.
Perbedaannya adalah sebagai berikut:
Dari aspek hukum, zakat itu hukumnya wajib ditunaikan, seperti zakat fitrah bagi yang telah memenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan sedekah, infak, dan wakaf itu hukumnya sunah, berpahala jika dikerjakan dan tidak berdosa jika tidak ditunaikan.
Dari aspek penerima manfaat (mustahiq), zakat untuk delapan kelompok penerima manfaat (fakir miskin, yang terilit utang, fi sabilillah, ibnu sabil, muallah, ibnu sabil, riqab [hamba sahaya] dan amil). Sedangkan sedekah, infak dan manfanfaat wakaf itu diperuntukkan untuk dhuafa dan orang-orang yang membutuhkan.
Dari sisi sumber alokasinya, zakat, sedekah dan infak yang dialokasikan adalah pokok dan benefitnya (jika ada). Sedangkan wakaf, yang dialokasikan adalah manfaatnya, sedangkan pokoknya tidak boleh dialokasikan, tidak boleh berkurang, dan tidak boleh dipindah kepemilikan.
Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer/ Penerbit Republika/ Ust. Dr. Oni Sahroni MA/ hal 45-47