Setiap tahun, di bulan Ramadhan kita selalu menunaikan zakat fitrah. Agar lebih memantapkan fondasi keilmuan, mari kita simak bahasan berikut ini.
Syaikh Muhammad Rawas Qal’aji, dalam Mu’jam Lugatil Fuqaha menyebutkan bahwa Zakat Fitrah adalah setiap bagian harta seorang Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan, sebelum Idul Fitri atau menginfakkan sejumlah harta atas nama setiap orang yang menjadi tanggungannya.
Zakat fitrah ini disyaratkan pada tahun ke-2 Hijriyah bertepatan dengan penetapan syariat puasa Ramadhan.
Baca Juga: Apa Perbedaan Zakat, Sedekah dan Wakaf? (1)
Zakat fitrah adalah zakat (sedekah) jiwa. Istilah tersebut diambil dari kata fitrah yang berarti asal dari kejadian. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang Muslim, sejak anak-anak hingga dewasa, merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.
Ukuran zakat fitrah adalah sebesar 1 sha atau 2,176 kg beras (dibulatkan menjadi 2,5 kg) atau 3,5 liter beras sebelum hari raya Idul Fitri.
Dari Ibn Umar radliallahu anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id.” (HR. Bukhari)
Kapan waktu pembayarannya?
Ada dua waktu pembayaran zakat fitrah:
- Waktu yang terbatas (al-mudhayyiq), yaitu waktu wajib membayar zakat fitrah yang ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan sampai sebelum shalat ‘Id.
- Waktu yang luas (al-Muwassi’), yaitu boleh mendahulukan atau mempercepat pembayaran zakat fitrah dari waktu wajib tersebut, selama bulan Ramadhan.
Kapan waktu penyebaran zakat fitrah?
Waktu penyebaran atau distribusi adalah waktu yang maslahat bagi penerima. Sebisa mungkin amil menyebarkan zakat fitrah sebelum shalat ‘id. Jika tidak memungkinkan untuk mendistribusikan sebelum itu, maka boleh dibagikan setelah shalat ‘id kepada para mustahik.
Sebagaimana keterangan dari Rasulullah saw.
Dari Ibn Abbas radliallahu anhuma, beliau mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)
Referensi: Fikih Zakat Kontemporer/ Oni Sahroni, (dkk.)